SAMPIT – Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar pada 25 September 2021 mendatang diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari Hal ini dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Kotim Alang Arianto, lantaran pandemi Covid-19 masih terjadi menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan seleksi ini.
“Tujuannya agar peserta bisa mengikuti seleksi dengan baik dan lancar serta tidak sampai terjadi penularan COVID-19 selama kegiatan. Karena masih dalam pandemi Covid-19, maka aturan itu diberlakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan SKD CPNS BKN tahun 2021 Sesuai dengan surat edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan CAT Badan Kepegawaian Negara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian virus Corona ketentuan satuan tugas penanganan Covid 19,” kata Alang, Sabtu, 11 September 2021.
Peserta juga diwajibkan mengisi dan mencetak formulir deklarasi atau pertanyaan sehat melalui laman web yang tersedia dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian seleksi. “Setiap peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang kurun waktunya 1×24 jam, maupun PCR (polymerase chain reaction) yang kurun waktunya 2×24 jam. Kami tidak memfasilitasi, biaya tes PCR atau rapid antigen itu dibebankan oleh peserta,” sebut Alang.
Lanjutnya, peserta seleksi juga tidak diperkenankan untuk singgah di lokasi lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi. Peserta juga diharuskan untuk mengenakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu.
“Apabila memakai masker medis dan kain maka dianjurkan memakai masker kain 3 lapis. Dan kami imbau peserta mempersiapkan diri dengan semaksimal mungkin agar bisa meraih nilai tertinggi serta perhatikan peraturan yang ada,” ucap Alang Arianto.
(dev/fi/matakalteng.com)
Discussion about this post