SAMPIT – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu berhasil mengamankan RI (35). Buruh harian lepas yang tinggal di Dusun Pasir Putih RT. 02 RW. I JL Desa Kapuk Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10,67 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Suwardi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa 04 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.
Terlapor diketahui sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan melaksanakan undercover buy. Tersangka ditangkap pada saat sedang menimbang narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna bening.
“Saat diamankan disaksikan oleh Ketua RT serta Kepala Desa Kapuk. Anggota melakukan penggeledahan badan ditemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu dan barang-barang tersebut diakui adalah milik terlapor,” ujar Kapolsek Mentaya Hulu, Iptu Suwardi, Rabu 5 Mei 2021.
Kemudian terlapor bersama dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,67 gram, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) buah plastik warna bening, 1 (satu) buah buah timbangan digital warna abu-abu merk KOBE, 1 (satu) kantong plastik warna hijau, 1 buah tas kecil warna coklat. Saat ini tersangka sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
(adi/matakalteng.com)
Discussion about this post