SAMPIT – Kabar bahagia bagi masyarakat yang gemar menggelar buka puasa bersama dengan keluarga ataupun teman kerja. Pasalnya pada tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperbolehkan warganya menggelar buka bersama pada Ramadan tahun ini.
“Untuk buka puasa bersama kami perbolehkan,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati belum lama ini. Namun dirinya menegaskan,untuk melaksanakan buka puasa bersama tersebut ada syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang ingin menggelar buka puasa bersama baik di rumah maupun diluar, pasalnya saat masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Syarat tersebut diantaranya harus menerapkan protokol kesehatan seperti pembatasan jumlah pesertanya. “Tapi jumlahnya harus dibatasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan yaitu 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan,” tambahnya.
Hal itu agar tidak terjadi kerumunan masa dengan jumlah besar yang rawan terhadap terjadinya penyebaran Covid-19. Sehingga pembatasan jumlah dan penerapan prokol kesehatan lainnya harus benar-benar di lakukan. “Prokes harus benar-benar ditetapkan untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19,” tutur Irawati.
Diketahui, bahwa buka puasa bersama ini kembali diperbolehkan setelah tahun lalu pemerintah tidak mengizinkan adanya kegiatan buka bersama.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post