SAMPIT – Gejolak politik di tubuh Partai Demokrat tentu tidak hanya dirasakan oleh para pengurus partai di tingkat pusat, namun juga hingga unsur paling bawah yakni di tingkat kabupaten hingga kecamatan.
Seperti diketahui penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat pada Jumat 5 Maret 2021 di Deli Serdang yang sempat diwarnai kericuhan, akhirnya menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sementara itu di kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih bersi kukuh tetap sah sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan resmi secara hukum maupun AD ART Partai Demokrat.
Ketua DPC Komite Nasional Pemuda Demokrat (KNPD) Kotim SP Lumban Gaol mengatakan, DPC Kotim tegak lurus dengan Ketua Umum (ketum) AHY.
“Kami tetap berada di kubu AHY dan tidak ada alasan untuk mengakui hasil KLB itu. Tegas kami menolak KLB Deli Serdang yang tidak konstitusional dan sangat abal-abal,” ungkap Gaol, Sabtu 6 Maret 2021.
Dikatakannya juga, tidak ada satupun pengurus maupun kader Demokrat di Kotim yang berangkat ke kongres tersebut. Bahkan ujarnya se Kalimantan Tengah (Kalteng) semua tetap mendukung AHY.
“Kami sudah melakukan koordinasi melalui handphone, dan semua sepakat se Kalteng tidak ada yang berangkat ke kongres tersebut,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotim ini.
Diketahui, pendiri partai Demokrat yakni Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) yang juga mantan presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa KLB tersebut tidak sah.
Menurut AD/ART Demokrat pasal 81 ayat 4, disebutkan bahwa kongres luar biasa dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
“Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? Ingat negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi yang saya pimpin berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan KLB. Jadi syarat pertama sudah gugur,” ujar SBY dalam konferensi pers di Cikeas, 5 Maret 2021.
Bahkan ujarnya, DPD yang mengusulkan minimal 2/3 dari 34 DPD. Namun kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan. Berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua.
“DPC yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC. Kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan. Berarti hanya tujuh persen dari yang seharusnya 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga,” jelas SBY.
SBY juga mengingatkan bahwa usulan KLB dari DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. SBY mengaku, tak pernah memberikan persetujuan untuk melaksanakan KLB tersebut.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post