KUALA PEMBUANG – Hasil rapat pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 bersama dengan pihak eksekutif yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2019.
Juru bicara DPRD Seruyan, Arahman pada lanjutan rapat paripurna ke 1 masa persidangan II tahun sidang 2019, Senin 29 Juli 2019 bahwa pihak DPRD Seruyan menyimpulkan agar pemerintah daerah agar terus bekerja lebih optimal serta cermat
dalam melakukan penatausahaan keuangan dan aset daerah.
Sehingga pada tahun depan kabupaten seruyan dapat memperbaiki opini penilaian dari badan pemeriksa keuangan perwakilan kalimantan tengah, dari opini wajar dengan pengecualian atau WDP kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP.
Ia menyebutkan segala temuan yang terdapat dalam laporan hasil pemerikasaan atau LHP BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten Seruyan.
“Sesuai dengan rekomendasi serta
waktu penyelesaian yang telah ditetapkan oleh pihak BPK RI. Yaitu 60 hari kerja sejak LHP BPK RI perwakilan kalimantan tengah disampaikan kepada Pemkab Seruyan,” ujarnya.
Selain itu untuk pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun barang dan jasa hendaknya dilakukan sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(en/matakalteng.com)
Discussion about this post