NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani MoU tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Setda Kabupaten Lamandau, Jumat 8 Januari 2021.
Bupati Hendra Lesmana dan Kajari Lamandau, Agus Widodo menandatangani kesepakatan bersama tersebut dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Lamandau, M Bashar dan acara itu juga dihadiri Sekda, dan unsur pimpinan Forkopimda.
Usai penandatanganan, Hendra Lesmana menyampaikan bahwa, kesepakatan antara Pemkab dan Kejari penting dalam menghadapi tantangan kompleksitas permasalahan yang mungkin dihadapi pemerintah daerah di masa yang akan datang.
“Hari ini kita melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Lamandau terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal ini merupakan langkah kita dalam menghadapi setiap persoalan dalam pelaksanaan pemerintahan yang mana tentunya ada persoalan-persoalan yang harus diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.
Kerjasama tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau.
“Kerjasama ini setiap tahun kita laksanakan, artinya apabila kedepan ada persoalan hukum perdata maupun tentang tata usaha negara maka kejaksaan negeri akan dapat menanganinya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, penandatangan MoU itu memberikan kewenangan Kejaksaan Negeri Lamandau untuk menangani berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang terjadi di Kabupaten Lamandau.
“Selain kewenangan dibidang tuntutan dan pendidikan, dengan adanya MoU ini kita diberi kewenangan untuk mewakili pemerintah, BUMN maupun BUMD baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara,” kata Agus Widodo.
Penandatangan MoU itu merupakan payung hukum kewenangan Kejaksaan Negeri Lamandau dalam menangani setiap permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah.
“MoU ini hanya sebagai payung hukumnya, sedangkan realisasinya nanti akan ada Surat Kuasa Khusus atau SKK,” sebutnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post