PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Kunker Bapemperda DPRD Palangka Raya ke Kabupaten Barito Kuala dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar.
Kunker ini dilaksanakan sebagai studi banding terkait penyusunan raperda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. “Raperda ini sudah masuk dalam program pembentukan perda DPRD Palangka Raya untuk tahun 2020, sehingga perlu penguatan untuk materi raperdanya tersebut,” ujar Riduanto, Minggu 16 Februari 2020.
Rombongan Bapemperda DPRD Palangka Raya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Kuala, Arfah yang didampingi Ketua Bapemperda serta anggota DPRD kabupaten setempat.
Diketahui, DPRD Kabupaten Barito Kuala sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, sebab itulah Bapemperda DPRD Palangka Raya ingin mendapatkan referensi terkait penyusunan perda tersebut.
“Kami melihat Kabupaten Barito Kuala yang notabene memiliki kemiripan budaya antar daerah, sehingga lebih mudah melihat permasalahan dan narasi yang teralur dalam perda ini,” ucapnya lagi.
Selain itu melalui kunker tersebut lanjut Riduanto, pihaknya ingin mengetahui bagaimana Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menjalankan perda tersebut. Apakah dapat optimal atau sebaliknya belum optimal. Jika belum optimal dimana permasalahan dan kendalanya sehingga perda itu belum optimal.
“Perda ini sangat penting guna mengatur perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan payung hukum ini juga bisa mengakomodir hak-hak perempuan di tengah masyarakat dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post