KUALA KAPUAS – Saat ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Perumahan (PUPRPK) Kabupaten Kapuas melalui bidang Pertamanan dan Kebersihan Lingkungan terus bekerja keras demi kebersihan kota setempat.
Hal itu terlihat dari keseriusan para personel pasukan kuning yang dengan telaten dan rajin membersihan sampah yang berserakan disemua sudut Kota Kuala Kapuas, guna menjaga kebersihan lingkungan, serta mempertahankan piala Adipura.
“Agar Adipura ini terus kita pertahankan, maka mari kita semua sama-sama menjaga dan meningkatkan kebersihan dilingkunggan kantor, rumah bahkan lingkungan tempat tinggal kita sendiri. Dukungan semua pihak sangat kita perlukanagar Kota Kapuas terus bersih,” kata Kabid Pertamanan dan Kebersihan Lingkungan PUPRPK Kapuas, Achmad Isnaeni MT, Senin 17 Juni 2019.
Menurut Isnaeni untuk mempertahankan piala Adipura tersebut, maka perlu kesadaran dari semua pihak bukan hanya dari warga masyarakat Kapuas saja akan tetapi peran semua dinas instansi yang ada dibawah naungan Pemkab Kapuas.
Katanya lagi, dengan pencapaian nilai sebesar 82, yang telah diberikan oleh team penilai Adipura, maka sudah sepantasnya semua elemen masyarakat menjaga kebersihan lingkungan. Namun sambungnya lagi dengan capaian diatas standar 75 itu, kita jangan merasa bangga. Sebab, masih banyak dinas instansi yang ada di Kabupaten Kapuas nilai kebersihan lingkunggan kantornya dibawah standar.
“Kalau kita bercermin dengan nilai kebersihan lingkungan yang diperoleh Pasar Danau Mare Kapuas yang jumlah nilainya yakni sebesar 80, tentu itu sangat memalukan. Karena lingkunggan kantor areanya lebih kecil kalau dibandingkan dengan pasar,” jelasnya
Terkait persampahan Kota Kuala Kapuas, di akuinya memang masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya kebersihan lingkunggan untuk kesehatan. Oleh sebab itu pihaknya bekerja keras memberi kesadaran kepada masyarakat, dengan cara terus memberikan sosialisasi tentang persampahan dan penanganannya.
Recananya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memberlakukan sistem denda pada masyarakat yang sembaragan membuang sampah bukan pada tempat yang telah disediakan.
“Bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta, bahkan mungkin juga akan di jebloskan ke penjara karena saat ini pihaknya sudah berkoordinasi kepada pihak penegak hukum. Semoga kedepannya nanti tidak ada lagi warga masyarakat kapuas yang membuang sampah dengan sembarangan,” harap Isnaeni.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post