SAMPIT – Tidak semua sekolah tingkat SMA dan SMK di Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur memberlakukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. Sehingga banyak pertanyaan terkait sistem dan cara pendaftaran tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi menjelaskan, meski kewenangan pengelolaan sekolah SMA dan SMK sudah diambil alih oleh provinsi, namun pihaknya tetap bertanggungjawab atas kelancaran proses pendidikan, termasuk tingkat SMA sederajat.
Untuk itu, pada Selasa 11 Juni 2019, Suparmadi melakukan monitoring proses pendaftaran PPDB online di beberapa sekolah yang melaksanakan sistem online. “PPDB adalah hal yang baru dan ini tantangan bagi calon siswa maupun sekolah. Dengan sistem ini, tujuannya bagaimana kita melakukan pemerataan kwalitas mutu pendidikan,” ucap Suparmadi, Rabu 12 Juni 2019.
Dijelaskan Suparmadi, penerimaan siswa baru tingkat SMK/SMK melalui online ini tidak lagi melalui tes. Tetapi diterapkan sistem zonasi dan jalur prestasi. Ada beberapa item penilaian yang diberlakukan panitia PPDB di masing-masing sekolah.
Sistem zonasi ini yang menjadi penilaian adalah jarak antara tempat tingg siswa dengan sekolah tempat mendaftar. Tentunya ada penilaian tersendiri dari panitia PPDB, misalnya kalau jarak tempat tinggal dengan sekolah adalah 0-5 kilometer nilainya 100, selain itu juga dilihat nilai akhir ujian nasional (UN) serta penilaian lainnya.
“Selain jalur zonasi, ada juga jalur prestasi. Untuk jalur ini yang dinilai prestasinya. Kalau dia pernah berprestasi ditingkat internasional nilainya 100, nasional nilainya 80, provinsi nilainya 60 dan kalau pernah berprestasi ditingkat kabupaten nilainya 40,” jelas Suparmadi.
Di Kabupaten Kotim ada lima sekolah tingkat SMA dan 4 sekolah SMK yang menyelenggarakan PPDB sistem online.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post