SAMPIT – Terdapat beberapa fokus pengawasan pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
“Yaitu terhadap larangan kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan umum Larangan menempelkan Bahan Kampanye Pemilu yang dapat ditempel di tempat umum,”kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Rabu 28 Desember 2023.
Yakni lanjutnya, meliputi tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan perpohonan (Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum)
“Pengawasan Kampanye Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Larangan Kampanye Pemilu melalui mdia massa cetak, media massa elektronik dan internet termasuk media sosial dalam rangka perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 oleh Peserta Pemilu,”jelasnya.
Serta Kampanye Pemilu di sekitar atau pada waktu perayaan Natal 2023 dan perayaan Tahun baru 2024 diikuti dengan kearifan lokal/pesta budaya yang berpotensi adanya perbuatan menjanjikan/memberikan tunjangan hari raya (THR), sembako, hampers atau bentuk lain yang difasilitasi oleh Peserta Pemilu.
“Kampanye sebagaimana dimaksud diatur pelaksanaanya selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang yaitu pada 21 Januari-10 Februari 2024,”ungkapnya.
Pengawasan Kampanye Pada Perayaan Natal dan Tahun Baru Mobilitas/pergerakan massa dari suatu daerah pada perayaan Tahun Baru 2023 yang ditujukan untuk pindah memilih pada Pelaksanaan Pemilu 2024 yang berpotensi menaikkan jumlah form pindah memilih (A5).
(dia/matakalteng)
Discussion about this post