SAMPIT – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.
“Masa Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilu 2024 2-6 Januari 2024. Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pendaftar,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kotim, Salim Basyaib, Rabu, 28 Desember 2023.
Disebutkannya, warga negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
“Selain itu, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,”bebernya.
Yang bersangkutan juga harus berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,”jelasnya.
Kemudian, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post