SAMPIT – Anak berkebutuhan khusus (ABK) juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan. Sehingga sekarang ini ABK juga sudah bisa diterima di sekolah reguler, tidak hanya sekolah luar biasa saja.
“Dalam setiap wilayah kecamatan idealnya terdapat minimal satu sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP) yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi ABK itu. Anak berkebutuhan khusus dapat menjadi peserta didik di sekolah reguler,”kata Kasi Kurikulum dan Pembinaan SD Disdik Kotim, Akbar, Rabu 8 November 2023.
Lanjutnya, mengacu Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, ada 13 kategori ABK yang berhak masuk sekolah inklusi.
Termasuk di antaranya, penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, autis, korban penyalahgunaan narkoba, bahkan tunaganda. Peraturan menteri itu juga mensyaratkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif wajib menyediakan paling sedikit seorang guru pembimbing khusus.
Sekolah wajib mengalokasikan kursi bagi ABK minimal satu peserta didik dalam satu rombongan belajar yang akan diterima. Di sekolah inklusi, para siswa berkebutuhan khusus akan belajar bersama-sama di satu ruang yang sama dengan siswa lainnya.
“Prinsip yang dipegang adalah kesetaraan hak pendidikan bagi semua anak. Sekolah inklusi itu sebenarnya sekolah reguler yang juga menerima siswa berkebutuhan khusus,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post