PALANGKA RAYA – Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Gerakan Puan dan Kawan Kalteng Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng, Palangka Raya, Rabu 12 April 2021.
Dalam aksi unjuk rasa ini para demonstran menuntut agar pemerintah dapat segera mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Juru bicara demonstran, Anggieta saat berorasi menyampaikan bahwa hingga saat ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan di dalam proses hukum karena definisi kekerasan seksual yang tercantum dalam aturan perundangan di Indonesia masih sempit, serta minimnya perspektif gender aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Momentum ini kami gunakan sebagai ruang penyampaian aspirasi terkait berbagai persoalan perempuan kepada pemerintah dan publik luas serta mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bergerak bersama memperjuangkan kedaulatan perempuan,” seru Anggieta.
Ia juga mengungkapkan faktanya hingga saat ini perempuan masih berada pada situasi penindasan bukan hanya dalam ruang domestik namun juga pada ruang produksi. Perempuan dalam hal ini terus dipinggirkan dari level-level strategis tidak ada pengakuan pada pengalaman dan pengetahuan perempuan. Seorang perempuan tidak dilihat secara khusus bahkan diabaikan oleh sistem patriarki dan globalisasi ekonomi yang berwujud dalam bentuk kapitalisme.
Menyikapi aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kalteng bersama dengan Anggota Komisi II Maryani Sabran menemui langsung para demonstran.
Pada kesempatan ini Duwel mengatakan bahwa pihaknya akan mencoba membawa aspirasi para mahasiswa ini ketingkatan paling atas. Mengingat undang-undang merupakan produk hukum yang disahkan oleh DPR RI.
“Kami akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi teman-teman mahasiwa ketingkatan yang lebih tinggi. Hanya saja perlu diingatkan adanya berbagai proses yang harus dilalui hingga akhirnya RUU dapat disahkan,” ucapnya.
Duwel sendiri secara pribadi mengungkapkan menyetujui agar RUU PKS dapat segera disahkan. Pasalnya hingga saat ini masih belum ada peraturan yang mengatur terkaitan kekerasan seksual pada perempuan.
Hal senada juga disampaikan oleh Maryani Sabran yang menyatakan dukungan penuh atas tuntutan para demonstran.
“Saya pribadi mendukung dan kita pun akan menyuarakan hal yang sama, karena saya juga seorang perempuan. Dan sekarang apa yang kalian sampaikan kami terima nanti misalkan ada yang perlu ditandatangani sebagai bentuk pernyataan sikap, saya pribadi siap sebagai wakil rakyat di DPRD Kalteng Komisi II,” tegas Maryani.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post