SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim) sudah menetapkan titik lokasi pelaksanaan kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih menyebutkan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kotim, ada beberapa titik yang diperbolehkan yang terdebar di 185 desa/kelurahan dari 17 Kecamatan yang ada di Kotim. Dimana sejumlah titik tersebut sudah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Selain APK yang dipasang oleh KPU, masing-masing pasangan calon (Paslon) Pilkada juga diperbolehkan menambah dengan
batas tertentu. Untuk kampanye melalui pertemuan terbatas di Kota Sampit diperbolehkan di Gedung Serba Guna,” sebutnya, Minggu 4 Oktober 2020
Sedangkan untuk kampanye yang dilaksanakan di desa/kelurahan atau kecamatan, diperbolehkan dilakukan di ruang aula pertemuan dengan pembatasan jumlah maksimal 50 orang. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau untuk pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul atau APK lainnya sudah kita terapkan titik lokasinya dari 185 desa di Kotim. Baik APK dari KPU maupun dari Paslon sendiri lokasi titiknya sama,” tegasnya.
Dijelaskannya, pemasangan APK tidak boleh dipasang dibeberapa tempat seperti rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, bahu jalan, median jalan, tempat ibadah, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan.
“Kalau ingin memasang di lahan milik badan swasta diperbolehkan asal sudah mengantongi izin dari yang bersangkutan yaitu pemiliknya. Karena pemasangan APK ini mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” terang Fathonah.
Diketahui, masa kampanye berlangsung selama 71 hari mulai dari 26 September hingga 5 Desember 2020 dan APK harus diturunkan atau dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara. Dimana pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan APK menjadi tanggung jawab paslon.
KPU Kotim hanya memfasilitasi APK berupa baliho dengan ukuran 2×3 sebanyak lima buah per paslon. Paslon dapat melakukan penambahan baliho secara mandiri paling banyak 10 buah.
Untuk umbul-umbul, KPU Kotim memfasilitasi sebanyak 20 buah per kecamatan setiap paslonnya atau 340 buah per paslon dengan ukuran 2,5 x 0,6. Umbul-umbul boleh ditambah secara mandiri paling banyak 4 buah per kecamatan setiap Paslon atau 680 buah per paslon.
Untuk videotron difasilitasi satu
buah sesuai ukuran paling besar 4×8 dan paslon boleh menambah secara mandiri pemasangan videotron atau billboard paling banyak 10 buah di titik yang sudah ditentukan.
Selain memfasilitasi APK, KPU Kotim juga memfasilitasi bahan kampanye di antaranya selebaran berukuran 21×15, brosur/pamflet berukuran 21×29,7 dan poster berukuran 29,7×42 dengan masing-masing jumlah sebanyak 123.873 sesuai dengan jumlah KK se-Kotim.
APK itu boleh ditambah secara mandiri oleh masing-masing Paslon sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang difasilitasi KPU. Sementara bahan kampanye, paslon dapat menambah atau mencetak secara mandiri paling banyak 100 persen dari jumlah KK di Kotim.
“Untuk itu semua Paslon diharapkan menaati peraturan yang sudah ditentukan tersebut demi kelancaran pelaksanaan Pilkada,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post