SAMPIT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral. Diketahui Polri dan TNI tidak memiliki hak suara kecuali PNS. Meski memiliki hak suara, PNS tetap diminta untuk bersikap netral.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Tohari mengatakan, bahwa ada indikasi 3 orang ASN di Kotim yang melakukan pelanggaran kode etik jelang Pilkada Kotim 2020 ini.
“Indikasinya sudah ada 3 orang, dan itu sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sudah di Tindak Lanjut (TL) KASN 1 orang. Sedangkan 2 lainnya belum, karena KASN menunggu kiriman berkas lainnya untuk kelengkapan laporan Bawaslu,” sebutnya, Minggu 16 Agustus 2020.
Lanjutnya, adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu terkait pemasangan baliho atau spanduk dengan menyertakan konten-konten calon bupati dan semacamnya beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan peraturan, ASN memiliki hak untuk dipilih, dan hak untuk memilih. Namun dalam implementasinya yang bersangkutan mewajibkan diri sendiri untuk bersikap netral,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika ASN melanggar peraturan tersebut maka akan ada hukuman displin, yaitu displin ringan, sedang dan berat.
“Kalau displin ringan itu hanya teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas Tohari.
Selanjutnya, jika hukuman displin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan untuk disiplin berat yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
“Keputusan disiplin ringan, sedang dan berat akan ditentukan oleh KASN,” imbuhnya.
KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.
KASN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kose prilaku pegawai ASN.
Hal itu akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
“Jaga kondusifitas, peran aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pilkada agar tercipta pilkada yang jujur dan adil (jurdil) serta aman. Laporkan jika ada pelanggaran dalam proses pilkada. Hindari termakan provokasi berita hoax, politisasi SARA,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post