• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Langgar Kode Etik Pemilu, 3 ASN Kotim Diproses

Langgar Kode Etik Pemilu, 3 ASN Kotim Diproses

Minggu, 16 Agustus 2020
in News
A A
Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Tohari

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk bersikap netral. Diketahui Polri dan TNI tidak memiliki hak suara kecuali PNS. Meski memiliki hak suara, PNS tetap diminta untuk bersikap netral.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Tohari mengatakan, bahwa ada indikasi 3 orang ASN di Kotim yang melakukan pelanggaran kode etik jelang Pilkada Kotim 2020 ini.

Baca juga berita lainnya

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

“Indikasinya sudah ada 3 orang, dan itu sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sudah di Tindak Lanjut (TL) KASN 1 orang. Sedangkan 2 lainnya belum, karena KASN menunggu kiriman berkas lainnya untuk kelengkapan laporan Bawaslu,” sebutnya, Minggu 16 Agustus 2020.

Lanjutnya, adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu terkait pemasangan baliho atau spanduk dengan menyertakan konten-konten calon bupati dan semacamnya beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan peraturan, ASN memiliki hak untuk dipilih, dan hak untuk memilih. Namun dalam implementasinya yang bersangkutan mewajibkan diri sendiri untuk bersikap netral,” tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika ASN melanggar peraturan tersebut maka akan ada hukuman displin, yaitu displin ringan, sedang dan berat.

“Kalau displin ringan itu hanya teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis,” jelas Tohari.

Selanjutnya, jika hukuman displin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan untuk disiplin berat yaitu, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

“Keputusan disiplin ringan, sedang dan berat akan ditentukan oleh KASN,” imbuhnya.

KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

KASN juga berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, kode etik, kose prilaku pegawai ASN.

Hal itu akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.

“Jaga kondusifitas, peran aktif masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya pilkada agar tercipta pilkada yang jujur dan adil (jurdil) serta aman. Laporkan jika ada pelanggaran dalam proses pilkada. Hindari termakan provokasi berita hoax, politisasi SARA,” demikiannya.

(dia/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Seruyan Serahkan Satu Unit Mobil Damkar untuk Antisipasi Karhutla

Next Post

Pasien Positif Covid-19 Pulpis Bertambah 3 Orang

Berita Terkait

News

Public Speaking Tak Bisa Instan, Profesional MC Bagikan Kunci Tampil Percaya Diri di Depan Publik

Rabu, 17 Juni 2026
News

Agustiar Sabran Pimpin PB Percasi

Sabtu, 11 April 2026
News

Operasi Tambang Ilegal Usai Izin Dicabut, Kejagung Tetapkan Owner PT. AKT Sebagai Tersangka

Senin, 30 Maret 2026
News

Kunjungi Rutan Palangka Raya, DPR RI Soroti Overkapasitas dan Keterbatasan SDM

Jumat, 27 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pendangkalan Sungai Mentaya Jadi Perhatian, Komisi V DPR RI Akan Koordinasi dengan Kementerian

Senin, 16 Maret 2026
Kotawaringin Timur

Pastikan Layanan Mudik Sesuai Standar, Komisi V DPR RI Tinjau Pelabuhan, Bandara dan Terminal di Kotim

Senin, 16 Maret 2026
Load More
Next Post

Pasien Positif Covid-19 Pulpis Bertambah 3 Orang

Jelang Porwanas 2021, Siwo PWI Kalteng Mulai Persiapkan Atlit

Sambut HUT RI ke 75, Pemkab Seruyan Gelar Renungan Suci di Makam Pahlawan

Upacara HUT Kemerdekaan RI Terapkan Protokol Kesehatan

Nah! Ada Apa Ini, Musda Golkar Kotim Ditunda

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK