KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui instansi terkaitnya agar bisa membagi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara proporsional atau adil kepada masyarakat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, seluruh pihak sepakat bahwasanya pengusulan program Tora tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah untuk membantu masyarakat dan bukan kepentingan pribadi maupun golongan.
“Karena sebelum pengusalan program tersebut kita ada rapat bersama antara eksutif dan legislatif. Dan ratusan ribu hektare yang kita usulkan tersebut disepakati untuk membantu masyarakat,” katanya, Jum’at 10 September 2021.
Ia menjelaskan, salah satunya adalah program Tora yang ada di Kecamatan Seruyan Hulu dan diperkirakan sebanyak 59 hektare lahan yang akan mendapatkan program tersebut di wilayah setempat.
Menurutnya, dengan luasan yang sebesar itu dinilai terlalu berlebihan jika hanya diperuntukkan untuk satu kecamatan saja. Hal ini dikarenakan kecamatan-kecamatan lainnya pun juga memerlukan program tersebut.
Maka dari itu, dirinya menilai jika dinas terkait harus melakukan evaluasi ulang terhadap data tersebut, termasuk bagi mereka yang betul-betul berhak untuk menerima program tersebut.
“Karena yang padat penduduk itu seperti di Seruyan Hilir juga banyak warga tidak mempunyai legalitas tanah. Karena dengan adanya program Tora ini dapat membantu masyarakat untuk mensertifikati lahan permukiman atau perkebunan mereka,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post