KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait yang ada di lingkungan Kabupaten Seruyan agar bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk para karyawan atau pekerjanya tepat waktu.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, H-7 Hari Raya Idul Fitri itu seharusnya segala macam THR baik itu untuk karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lain sebagainya harus selesai dibayarkan.
“Minimal itu H-7 pembayaran THR harus sudah bisa diselesaikan secara menyeluruh. Karena biar bagaimanapun itu adalah hak mereka untuk mereka dapatkan,” katanya, Selasa 4 Mei 2021.
Ia mengatakan, hal ini khususnya kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang ada di Seruyan agar bisa memberikan THR kepada para karyawannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui pihak terkaitnya agar bisa memberikan imbauan kepada PBS agar bisa memperhatikan hal tersebut.
“Dan kalau memang bagi PBS yang sekiranya terlambat atau bahkan tidak memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan regulasi, maka saya rasa pemerintah perlu memikirkan sanksinya. Karena itu memang sudah menjadi kewajiban mereka,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post