KUALA PEMBUANG – Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Arahman mengungkapkan bahwa keberadaan dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR mempunyai peranan yang sangat penting.
“Ini merupakan salah satu dari dua buah Raperda yang kita konsultasi publikan beberapa waktu yang lalu. Memang sampai dengan saat ini masih belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” katanya, Selasa 6 April 2021.
Ia mengatakan, karena masih belum ada payung hukum yang mengatur secara khusus tentang CSR perusahaan di Bumi Gawi Hatantiring, hal ini juga membuat realisasi CSR tersebut menjadi tidak terlalu maksimal. “Karena secara garis besar, perusahaan itu selama ini merealisasikan CSR bisa dibilang belum terlalu optimal,” tambahnya.
Arahman menjelaskan, memang jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas tidak diatur berapa persen kewajiban realisasinya untuk masyarakat.
“Memang tidak diatur berapa realisasinya untuk masyarakat, hanya saja tetap harus memperhatikan asas kepatutan di dalamnya,” ujarnya.
Maka dari itu, di dalam Raperda yang dilakukan konsultasi publik tersebut, pihaknya mencoba untuk membuat angka 2,5 persen kewajiban perusahaan merealisasikan CSR dari keutungan bersih dipotong pajak.
“Kami coba ajukan itu tinggal nanti bagaimana tanggapan dari perusahaan, tapi berdasarkan suara beberapa perwakilan perusahaan yang hadir dalam uji publik kemarin mereka merasa keberatan karena angka itu terlalu besar. Nanti akan coba kita tawarkan lagi berapa yang mereka mampu, tapi kalau dari kawan-kawan di DPRD memang maunya diangka 2,5 persen itu,” ungkapnya.
(ald/matakalteng.com).






















Discussion about this post