SAMPIT – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Peredaran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meminta izin (telaahan staf) ke bupati terkait penertiban penjual miras ilegal di Bumi Habaring Hurung.
“Tadi pagi saya sudah memasukkan TS ke Plh Bupati Kotim, untuk membentuk tim penertiban nya sesuai amanah peraturan daerah (perda) pasal 27. Kalau tim pengawasannya sesuai dengan pasal 26,” bebernya, Senin 22 Februari 2021.
Dikatakan Rihel, untuk melakukan penertiban miras ilegal harus membentuk suatu tim, tidak boleh hanya Satpol PP sendirian.
“Termasuk tim pengawasannya juga koordinator nya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Dimana tim akan dibentuk saat rapat nanti,” ungkapnya.
Sementara untuk data-data penjual miras di Kotim Rihel mengaku Satpol Pp belum mengantongi data tersebut. Baik penjual miras ilegal maupun legal.
“Kami belum memiliki data penjual miras di Kotim, mengingat di rapat nanti akan ada Dinas Perizinan juga hadir, mungkin saat itu baru akan dibuka datanya yang mana punya izin dan yang mana tidak ada izinnya,” ujarnya.
(dia/matakalteng.co.id)





















Discussion about this post