NANGA BULIK – Setelah beberapa hari ditutup sementara karena Covid-19, pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau kembali membuka pelayanan langsung terbatas (tatap muka) di loket.
Seperti diketahui, hampir dua pekan pelayanan langsung di Dinas Dukcapil Lamandau ditutup sementara lantaran ada sejumlah pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Berdasarkan hasil swab PCR tanggal 17 Pebruari 2021, Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau sudah dapat membuka kembali pelayanan terbatas seperti biasanya (tatap muka) mulai hari Senin, 22 Pebruari 2021,” isi pengumuman di instagram resmi Disdukcapil Lamandau.
Kembali dibukanya pelayanan langsung melalui loket, juga dibenarkan oleh Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, saat dikonfirmasi, Senin 22 Februari 2021.
“Iya betul mas, mulai hari ini (22/2), sudah dibuka lagi pelayanan langsung terbatas di loket. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak,” kata Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo, Senin 22 Februari 2021.
Dijelaskan Budi, selama pelayanan tatap muka ditiadakan kemarin, layanan langsung diloket memang ditutup sementara, namun pihaknya tetap memberikan layanan via online.
“Saat kita tutup sementara kemarin, kami tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan online, sehingga bagi warga yang sangat mendesak dapat menghubungi petugas kami,namun Alhamdulillah hari ini sudah dapat kita buka kembali, tentunya masih dengan pembatasan dan penerapan prokes,” ujarnya.
(btg/matakalteng.co.id)
Apa komentar Anda?