SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah mulai resah dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kotim saat ini. Bahkan DPRD sudah setempat menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait penertiban penjualan miras ilegal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, niat dari pemerintah daerah (pemda) saat ini dipertanyakan. Apakah mau melakukan penetiban atau tidak, mengingat perdanya sudah jelas ada.
“Perda sudah ada, jadi tinggal eksekutif saja yang menjalankan. Apakah mau atau tidak menjalankannya, hitung saja berapa warung atau toko sudah yang ditindak oleh Satpol PP yang menjual miras tanpa izin itu,” ujarnya, Senin 22 Februari 2021.
Bahkan dirinya menyebutkan, tidak ada alasan penertiban itu tidak dilakukan. Mengingat Pemerintah sejatinya memang harus hadir untuk menjawab keluhan dan keresahan masyarakat. Legislator Partai Demokrat ini membantah kalau penertiban bisa dilakukan setelah dibentuknya tim.
“Karena di Satpol PP juga sudah ada penyidik dari unsur PNS. Dengan sudah ada penyidik PNS itu sudah bisa menindak aktivitas miras yang dijual bebas, jadi jangan jadikan alasan membentuk tim apalagi sampai berbulan-bulan hingga bertahun-tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut beber Handoyo, pihaknya akan memanggil pihak bersangkutan terkait penertiban ini untuk menanyakan apakah ada kendala atau lainnya dalam pelaksanaan perda miras. Sehingga hal itu mungkin bisa jadi bahan evaluasi atau revisi kedepannya.
“Jangan sampai karena tidak adanya aksi nyata jadi bermunculan isu liar bahwa bos bos miras di Kotim ini dibekengi oknum pemerintah,” tutupnya.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post