PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya M. Hasan Busyairi, menyampaikan hendaknya organisasi, lembaga, komunitas, organisasi kesiswaan maupun kemahasiswaan di Kota Palangka Raya yang menggalang dana untuk korban bencana banjir mengantongi perizinan dan legalitas yang jelas.
“Tentu kita mengapresiasi tingginya rasa kepedulian banyak pihak dalam meringankan beban warga yang terdampak banjir. Hanya saja keinginan mulia tersebut harus dibarengi dengan mengantongi perizinan dan legalitas yang jelas,” tegas Hasan, Sabtu 25 September 2021.
Lebih lanjut Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, telah mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin menggalang dana atau donasi untuk korban bencana banjir, wajib mengantongi izin dari Pemerintah Kota Palangka Raya, terutama permohonan izin melalui Dinas Sosial.
“Komisi C DPRD Kota Palangka Raya sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial, dimana dijelaskan bahwa setiap penggalangan dana harus
harus mengantongi rekomendasi dari Dinas Sosial untuk selanjutnya diterbitkan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” jelas Hasan.
Hasan menyebutkan surat keterangan izin melakukan penggalangan dana dari Dinas Sosial keluar tidak lebih dari satu minggu. Menurut Hasan, pentingnya mengontrol atau turun kelapangan untuk memantau dan mengecek legalitas penarikan donasi, tidak lain guna menepis anggapan tentang kekhawatiran penyalahgunaan dari aktivitas penggalangan dana tersebut.
“Kita lihat sekarang ini, banyak sekali elemen masyarakat yang melakukan pengumpulan donasi di jalan protokol. Nah, tidak ada salahnya dinas terkait mengontrol kelapangan untuk memantau dan mengecek legalitas penarikan donasi. Selagi sesuai prosedur dan pemanfaatannya betul-betul untuk warga yang terkena bencana, tentu harus kita dukung,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post