PALANGKA RAYA – Dalam rangka mempelajari materi penyusunan APBD tahun 2021 terkait penganggaran di bidang pertanian, pekerjaan umum dan pengelolaan dana desa, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Palangka Raya.
Kedatangan rombongan anggota legislatif itu dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi dan Wakil Ketua II Fathurrahim, dan diterima langsung oleh Tenaga Ahli DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran mewakili unsur pimpinan DPRD Palangka Raya.
“Kedatangan kami hari ini adalah untuk memperdalam terkait mekanisme tata cara penyusunan pembahasan APBD, khususnya penganggaran di bidang pertanian, dana desa dan pekerjaan umum,” ungkap Mawardi.
Lebih lanjut Mawardi menyebutkan bahwa saat ini DPRD HSU sudah melaksanakan tahapan-tahapan pembahasan APBD tahun 2021. Pada penyusunan sendiri tidak jauh berbeda hanya saja dalam hal ini Palangka Raya sudah mempunyai Perda Musrenbang, dan pihaknya berkeinginan membuat rancangan peraturan daerah Musrenbang.
Menanggapi hal tersebut Tenaga Ahli DPRD Palangka Raya, M Saubari Kusmiran menjelaskan, secara umum untuk sistem penganggaran APBD tersebut sama saja, namun skala prioritas juga ada yang berbeda.
“Kami sarankan, agar APBD mengakomodir aspirasi masyarakat melalui DPRD, dan memiliki semacam payung hukum minimal berupa Perda,” jelas Saubari.
Saubari mencontohkan DPRD Palangka Raya, dimana sudah memiliki Perda Nomor 18 tahun 2013 mengenai Musrenbang.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post