SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan, pelaku balap liar bisa di proses hukum karena termasuk meganggung kenyamanan publik dan merupakan aksi membahayakan orang lain.
“Kita dengan tegas mendukung langkah dan upaya dari pihak Polres Kotim untuk menindak dan memproses hukum bagi pelaku aksi balapan liar di daerah ini,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Sabtu 29 April 2023.
Menurutnya, aksi balap liar ini tidak hanya terjadi pada saat ramadan saja namun juga dihari-hari biasa, seperti malam minggu dan kegiatan ini memang sangat meresahkan warga terutama yang berada di kawasan lokasi balap liar.
“Bahkan yang terbaru ini pihak Rumah Sakit Terapung di Taman Kota Sampit bersurat resmi kepada kami, mengeluhkan aksi balapan liar yang terjadi hampir setiap malam. Suara bising itu mengganggu pasien yang ingin beristirahat,”ujarnya.
Menurutnya, oknum remaja dan pemuda yang melakukan balapan liar dijalanan memang bertindak sengaja. Di satu sisi pemerintah tidak kurangnya melakukan sosialisasi dan pelarangan. Bahkan pemerintah daerah juga sudah menyediakan kawasan di Dinas Perhubungan Kotim untuk menjadi arena latihan balapan.
“Pemerintah sudah berikan ruang untuk penggemar road race ini tetapi kenapa masih dilakukan di jalan umum. Jadi bisa dibilang pelaku balapan liar ini sejatinya memang tidak bisa dikasih tahu dan harus ditindak tegas. Kalau perlu motor yang dipakai itu ditahan supaya ada efek jeranya,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post