SAMPIT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu sebut, PBS yang beroperasi di daerah ini wajib melaporkan perkembangan ketenagakerjaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
“Hal ini juga penting dilakukan untuk melihat bagaimana siklus tahunan untuk pertumbuhan tenaga kerja. Termasuk untuk penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Dadang Siswanto, Sabtu 29 April 2023.
Menurutnya, pelaporan ketenagakerjaan ini juga untuk mempermudah pengawasan hingga presentase pemberdayaan terhadap tenaga kerja lokal. Apalagi pemerintah daerah sudah memiliki regulasi untuk meewajibkan dunia usaha melakukan serapan terhadap tenaga kerja lokal.
”Kita harapkan perusahaan bisa aktif menyampaikan perkembangan tenaga kerjanya ke pemerintah daerah termasuk ke DPRD Kotim. Salah satunya untuk indikator berapa tenaga kerja lokal dan persentasenya hingga tahun 2023 ini,” tegasnya.
Ia mengingatkan, agar perusahaan jangan melupakan jaminan keselamatan kerja untuk para pekerja yakni menyertakan para karyawan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan.
“Karena sejauh ini dari sejumlah perusahaan di Kotim ada yang berupaya akal – akalan dengan program tersebut. Ada yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai anggota di program jaminan sosial lantaran status karyawan itu,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post