SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disusun oleh sejumlah mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo menyambut langsung kunjungan mahasiswa tersebut dan ia menjelaskan Bapemperda adalah salah satu dari alat kelengkapan dewan yang mana terdiri dari badan legislasi dan sekarang berubah menjadi badan peraturan daerah.
“Memang salah satu Raperda yang diusulkan dari eksekutif atau pemerintah daerah pada tahun 2022 ini terkait dengan perparkiran. Kami dari Bapemperda tentu perlu kajian-kajian atau masukkan-masukkan dari akademisi untuk pembahasan Perda ini,” ujarnya, Senin 8 Agustus 2022.
Yakni ujarnya, baik dari rekan-rekan mahasiswa maupun masyarakat umum tentang perparkiran yang ada di Kotim ini. Ia mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu dari pemerintah daerah untuk memasukkan perubahan tentang perparkiran tersebut.
“Nantinya dari eksekutif memasukkan apa saja poin-poinnya yang akan dirubah berkaitan dengan peraturan daerah tentang perparkiran. Kami juga menyambut baik karena ada masukan dari mahasiswa STIH Habaring Hurung Sampit. Masukan ini nanti akan kami koordinasikan dan satukan dengan materi-materi yang sudah ada untuk menjadi bahan isian materi perda perparkiran,” jelasnya.
Tambah Handoyo yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kotim, perparkiran ini adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga perlu adanya aturan yang mengaturnya. Saat ini perparkiran di Kotim ujarnya, masih belum jelas polanya.
“Apakah nanti polanya akan kita kembalikan kepada pemerintah yang mengatur, atau apakah zona-zona ditentukan sendiri, karena beberapa hal juga disini kita ada kendala yang berkaitan dengan ada pembagian-pembagian pajak dan retribusi,” ujarnya.
Kemudian kata Handoyo, harapan pihaknya kedepannya bisa dibedakan pengelola pajak dan retribusi, yang mana sementara ini retribusi diatur oleh Dinas Perhubungan dan pajaknya Dinas Pendapatan.
“Namun dalam hal pemungutannya ada dua jenis, perparkiran yang termasuk pajak seperti di area pertokoan termasuk juga mall, dan juga yang retribusi seperti parkir di pinggir badan jalan umum. Bagaimana nanti mekanismenya, masukkan dari mahasiswa akan kami jadikan bahan kajian,” tegasnya.
Dia juga menegaskan, perparkiran ini masih banyak disorot berkaitan dengan banyaknya parkir-parkir yang tidak diatur bahkan masuk di badan jalan umum termasuk di depan SPBU yang menjadi salah satu kondisi di lapangan.
Sementara itu perwakilan mahasiswa Angga Setiawan mengatakan, dengan diterimanya Naskah Akademik dan Raperda yang telah mereka selesaikan, pihaknya berharap apa yang telah disusun dalam Raperda tersebut dapat membantu Pemerintah Daerah.
“Khususnya agar dapat memberikan solusi yang sesuai dengan kondisi saat ini kepada masyarakat dengan lebih maksimal,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post