SAMPIT – Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 Tentang penyertaan modal Pemerintah Kotawaringin Timur (Kotim) pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah disetujui.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, Perda itu telah disetujui dan disepakati dalam rapat paripurna bersama pemerintah daerah.
“Ada penyempurnaan dalam Perda tersebut, diantaranya hara rancangan dihapuskan, konsideran menimbang tidak ada perubahan, konsideran mengingat tidak ada perubahan, pasal 2 ada perubahan redaksi pada ayat (2),” kata Handoyo, Kamis 29 Juli 2021.
Perubahan yang dimaksud berbunyi, komposisi modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 14 Juni 2021 yang sudah terealisasi sebesar Rp. 61.845.000.000, untuk memenuhi modal setor sampai dengan 31 Desember 2024.
“Hal itu sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan (PJOK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum pada 31 Desember 2024 memiliki modal inti palinh sedikit Rp 3 Triliun,” tegasnya.
Dan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) perseroan terbatas Bank Kalteng tanggal 28 Mei 2021 tentang perubahan anggaran dasar perseroan terbatas Bank Kalteng.
“Dimana pemerintah harus menambah modal setor sebesar Rp.38.305.000.000, sehingga total modal setor pemerintah Kotim dari tahun 2010 sampai dengan 2024 menjadi Rp. 100.150.000.000,” sebut Handoyo.
Sedangkan pasal 3 dihapuskan, dan pasal 5 Ayat (1) ada perubahan redaksi yang berbunyi jumlah penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Kalteng dari tahun 2010 sampai dengan 2021 sebesar Rp. 61.845.000.000.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post