SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mengatakan, pemerintah daerah bisa menggunakan peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu terkait penanganan penyebaran Covid-19.
Hal ini ujarnya, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) sembari menunggu pembuatan peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Kotim. “Pasalnya kalau menunggu Perda akan memakan waktu lama, karena pembuatan Perda ini panjang prosesnya. Jadi saya sarankan agar ada yang mengaturnya Perbup saja terlebih dahulu sambil menunggu usulan Perda yang diusulkan ke DPRD Kotim,” ujar Handoyo, Rabu 31 Maret 2021.
Lanjutnyaa, terlebih lagi terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah mulai diterapkan di Kotim. “Karena hal itu merupakan edaran kementrian, jadi saya rasa bisa saja menggunakan Perbup terlebih dahulu terkait PPKM ini. Hal itu agar bisa langsung ditindak lanjuti,” tegasnya.
Diketahui, PPKM skala mikro berbeda dengan PSBB dimana jika PSBB pembatasan dilakukan pada semua daerah dengan perlakukan sama meski ada yang zona hijau.
Sedangkan PPKM skala mikro penanganan masing-masing zona akan berbeda hingga di level RT. Karena di Kotim sendiri tidak semua daerah berzona merah, melainkan sudah ada yang berzona putih dan juga hijau.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post