SAMPIT – Setelah beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa lahan di Km 6,5 Jalan Jendral Sudirman, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilakukan, hingga rapat terakhir pihak perusahaan yang bersangkutan tidak mau menyebutkan indentitas perusahaan.
Saat rapat, Rabu 5 Agustus 2020 kemarin, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Parningotan Lumban Gaol menanyakan indentitas perusahaan PT Betang Ekaprima. Menurutnya, hal ini perlu diketahui untuk mencari penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut.
Pasalnya, pihak perusahaan berdalih selama 23 tahun beroperasi di lokasi tersebut tidak pernah mendapatkan komplain dari pihak manapun. Namun pada kenyataannya, ungkap Lumban Gaol sengketa lahan ini sudah ada sejak tahun 2000. Dengan kata lain sudah 20 tahun kasus ini tidak kunjung selesai.
“Kita perlu tahu pimpinan perusahaan PT Betang Ekaprima yang tahun 1997 dan yang sekarang apakah sama. Kalau sama tidak mungkin mereka tidak tahu permasalahan ini, kalaupun sudah berbeda orang biar dibantu untuk mencarikan solusinya. Namun mereka malah menolak, dengan dalih akan sebutkan identitas jika di pengadilan,” ungkap Lumban Gaol, Kamis 6 Agustus 2020.
Lanjutnya, padahal hal ini sangat penting. Kalaupun harus sampai ke pengadilan, identitas itu diperlukan sebelum membawa masalah ini kepengadilan. Karena dalam rapat ini untuk mencari penyelesaian tanpa merugikan siapapun.
“Ayo cari solusi yang terbaik. Karena semuanya ingin hal ini selesai tanpa dirugikan. Cari solusi yang disepakati semua, yang terbaik melalui musyawarah.
Perusahaan tidak mau rugi karena sudah terlanjur investasi disana, dan warga juga tidak mau rugi karena sudah memiliki surat hak milik tanah,” ujarnya.
Menurutnya, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kotim juga harus menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Kotim terkait permasalahan sebenarnya, jangan serta merta menuruti semua yang diperintahkan yaitu mengamankan tanah sisa dari sengketa tersebut seluas 10,4 Ha. Sedangkan yang disengketakan ini seluas 150 Ha.
“Harus dijelaskan duduk perkaranya. Ditahun 2000 saat itu lintas agama sudah memperingatkan kepada perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Karena lahan itu memang ditunjuk untuk pemakaman umum sesuai SK Bupati tahun 1991. Namun sampai saat ini belum selesai dan akhirnya tambah rumit,” tegasnya.
Maka dari itu ini harus segera diselesaikan, karena tidak menutup kemungkinan kedepannya akan tambah rumit karena nilai tanah akan terus naik.
“Semua harus bersepakat, jangan ngotot kemauan sendiri. Kalau mau ngotot sepeti itu yang terkuat jelas SK Bupati tahun 1991, dan yang salah pemda. Namun kita disini untuk bermusyawarah menemukan kesepakatan agar semua sama nyaman,” sebutnya.
Hingga rapat berakhir PT Betang Ekaprima tetap tidak mau menyebutkan identitas perusahaan bahkan kantornya berdomisili dimanapun tidak diketahui. Sehingga dengan tegas Lumban Gaol meminta notulen rapat untuk mencatat penolakan tersebut.
“Selanjutnya pemerintah berkewajiban mengamankan yangg 10,4 ha, karena ini punya masyarakat umum. Sehingga juga harus diamankan oleh semua pihak,” ujarnya.
Lanjut Lumban Gaol, khusus warga yang sudah bermukim disana harus dilindungi, tinggal bagaimana warga yang punyak hak milik disana namun belum bermukim maka dirinya akan merekomendasikan kepada pemda agar memberikan ganti rugi dengan harga sewajarnya agar tanah itu menjadi lahan kuburan.
“Saya akan bantu rekom agar perusahaan mendapat ganti lahan dari pemda. Namun disekitar situ juga. Tapi kalau perusahaan tetap ngotot dan merasa benar karena memiliki HGB, saya tantang perusahaan tuntut pemda bahkan kalau perlu angkat jadi isu nasional. Karena pemda tidak bisa menggugat, dalam hal ini pemda yang salah menerbitkan HGB di atas lahan itu,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post