SAMPIT – Perihal beredarnya kabar aksi mogok kerja yang dilakukan oleh ratusan karyawan PT Maju Aneka Sawit (MAS) Bakung Estate, di Kecamatan Kota Besi baru-baru ini membuat Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim M.Abadi angkat bicara.
M.Abadi menyebutkan, permasalahan ini harus segera ditindaklanjuti agar hak-hak karyawan sebagai buruh perusahaan tidak terabaikan. Dalam hal ini ia meminta dengan tegas agar Disnaker tidak tutup mata dan segera mencari solusi atas persoalan ini.
“Disnaker Kotim jangan tutup mata terhadap permasalahan antara karyawan dengan perusahan berkaitan dugaan masalah upah lembur dan perjanjian kerja seperti yang baru-baru ini terjadi. Ini sudah menjadi kewajiban Disnaker untuk menegakkan aturan, sehingga tidak ada alasan Disnaker tidak punya kewenangan,” tegasnya, Jumat 31 Juli 2020.
Lanjutnya, jika Disnaker diam saja dan mengaku tidak ada wewenang maka ujarnya lebih baik Disnaker ditutup saja daripada menggerus anggatan APBD, namun tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
“Karena lemahnya pengawasan oleh instansi terkait, sehingga rata-rata perusahaan di Kotim ini tidak mentaati hak-hak yang diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 pekerja seperti ketentuan Pasal 31, dimana setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak,” imbuhnya.
Dikutif dari Pasal 88 ayat (1) yaitu setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berkaitan dengan upah minimum, upah kerja lembur dan upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya dan, upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya.
“Pasal 86 ayat 1 juga sudah jelas disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Bahkan ayat (2) berbunyi Untuk melindungi keselamatan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, ini dulu yang harus diperhatikan pihak investor,” tegasnya.
Bahkan menurutnya masih banyak lagi pasal-pasal yang bersangkutan dengan hal ini. Seperi pasal 111 terkait peraturan perusahaan, pasal 114 yang menjelaskan peraturan perusahaan, pasal 145 UU ketenagakerjaan dan asal 63 dalam hal perjanjian kerja.
Abadi juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 188 UUK menyatakan, Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
“Beberapa ketentuan pasal diatas selama ini sepertinya tidak tersentuh oleh Disnaker Kotim, sehingga mereka seakan-akan tidak berdaya ketika berhadapan dengan pengusaha yang merebut hak-hak karyawan atau buruh, padahal ketentuan sangat jelas apabila berkaiatan dengan permaslahan perjanjian kerja diatur di dalam peraturan mentri tanaga kerja no 28 tahun 2014 serta ketentuan Pasal 54 UUD 13 tahun 2003 dan berkaitan waktu kerja lembur serta upah kerja lembur di keputusan mentri tenaga kerja no 102 tahun 2004,” sebutnya lagi.
Dalam hal ini dirinya juga berharap agar dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum baik pihak kepolisian, kejaksaan dan komisi pemberantasan korupsi agar bisa melakukan pengecekan terhadap aktivitas dan perijinan perkebunan PT Maju Aneka Sawit Bakung Mas Estate karena diduga yang terjadi bukan hanya sekedar permasalahan karyawan, namun juga ada dugaan permasalahan dengan kerusakan lingkungan hidup dan lain sebagainya.
“Karena sepertinya bukan hanya masalah karyawan saja yang harus di tindak namun juga ada dugaan melakukan pengrusakan alam, yakni menyebabkan tersumbat atau dangkalnya sungai ABA dan sungai LAIS yang berada di wilayah Desa Tangar, serta kurangnya bentuk segi pengamanan didalam ruang lingkup perusahan seperti sumur dan kolam yang sangat penting, agar tidak terulang kembali menelan korban jiwa seperti yang terjadi beberapa bulan lalu yang menyebabkan meninggalnya salah satu anak karyawan dari Desa Tangar yang disebabkan tenggelam didalam kolam pengairan bekas pembibitan bakung mas estate ini,” tegasnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post