KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi mengapresiasi yang dilakukan Pemerintah Desa Teluk Lawah, dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa tahap pertama.
”Dalam penyaluran BLT dana desa, penerima bantuan wajib menandatangani surat pernyataan, dan rumahnya dipasang stiker bertuliskan, kami termasuk dalam kategori ”keluarga miskin” yang berhak menerima manfaat BLT dana desa tahun 2020,” ucap Evandi, Kamis, 11 Juni 2020.
Dia mengatakan, yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Teluk Lawah dengan memasang stiker di depan rumah warga penerima BLT dana desa sudah sangat tepat. Hal ini menandakan penghuni rumah itu adalah warga yang ekonominya terdampak virus korona atau Covid-19.
”Bagi semua desa di Kabupaten Gumas yang belum menyalurkan BLT dana desa, bisa mencontoh yang dilakukan Pemerintah Desa Teluk Lawah dengan memasang stiker di depan rumah,” ujarnya.
Dia mengakui, pemasangan stiker di depan rumah untuk menunjukkan bahwa ekonomi warga yang tinggal disitu terdampak Covid-19. Selain itu, sebagai pertanda bahwa pemilik rumah sudah menerima BLT dana desa, dan tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
”Bagi warga penerima bantuan harus menggunakan uang tersebut secara bijaksana. Jangan disalahgunakan. Manfaatkan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pokok,” tandasnya.
(fee/matakalteng.com)
Discussion about this post