PULANG PISAU – Kepolisian Resort Pulang Pisau, Rabu kemarin menggelar Press Release masing-masing satuan baik itu Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba dan Satsamapta bertempat di halaman Makopolres Pulang Pisau yang dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji.
Kapolres mengatakan, selama tahun 2025 Satreskrim telah menangani 74 kasus tindak pidana dan sampai saat ini hampir seluruh dari jumlah kasus tersebut terselesaikan.
“Untuk jumlah pastinya ada 56 kasus tindak pidana yang selesai dengan jumlah tersangka ada 74 orang dan barbuk total 205 dengan dipresentasekan 75.67%,” ucap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pulpis, AKP Rizky Hidayah Harahap mengatakan, dalam penanganan kasus yang lebih dominan saat ini adalah terkait dengan kasus penggelapan. Sedangkan untuk tipikor, akan terus dilakukan secara prosedural sesuai dengan aturan.
“Memang ada beberapa kasus yang ditangani terdapat beberapa kendala. Maka dari itu, sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dan akan dilaporkan secara berkala sehingga saat mengambil suatu keputusan dapat secara tepat dan akurat,” kata AKP Rizky.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan terkait dengan kasus yang ditangani Satnarkoba, total pengungkapan ada 30 laporan polisi dengan penyelesaian hampir tuntas yang menyisakan 4 kasus dengan 26 kasus yang terselesaikan dengan mengamankan 34 orang tersangka dan barbuk narkotika jenis sabu sebanyak 269.7 gram dengan presentase sebesar 86%.
Terkait dengan titik rawan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kecamatan Maliku ada 5 TKP, Kahayan Hilir 5 TKP, Jabiren Raya 4 TKP, Pandih Batu 4 TKP, Kahayan Kuala 4 TKP, Sebangau Kuala 1 TKP dan Banama Tingang 4 TKP.
“Untuk Barbuk narkoba terbesar ada diwilayah Banama Tingang sebesar 70 gram. Melihat ini, kami akan meminimalisir predaran narkoba di wilayah atas,” jelas Kapolres.
Sementara itu, dari Satuan Lalu Lintas Polres Pulpis, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas ada 95 dan kasus yang terselesaikan ada 86 dengan presentase 90.52%.
Kasat Lantas Polres Pulpis, IPTU Divani Mareta Astuti mengatakan, melihat intensitas kendaraan bermotor pasca natal dan tahun baru 2026 yang terus meningkat. pada tanggal 31 Desember 2025, pihaknya akan melakukan patroli dengan skala besar.
“Kalau ada ditemukan balapan liar dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong, akan dilakukan pelepasan knalpot dan diberikan sangsi tilang,” ucap IPTU Divani.
Untuk Satsamapta, lanjut Kapolres, Tindak Pidana Ringan atau Tipiring ada 4 kasus yang telah ditangani 100%. Untuk Tipiring, pihaknya telah mengamankan 4 orang tersangka dan mengaman kan barang bukti berupa miras jenis anggur merah, malaga, bir dan newpot.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres menyampaikan 3 imbauan terkait dengan kegiatan natal dan tahun baru 2026 melalui kegiatan ops telabang 2025.
Yang pertama, pengendara mobil wajib mengecek semua kondisi mobil dan surat menyurat serta memperhatikan kondisi tubuh apabila lelah segera beristirahat. yang kedua, pihaknya siap dengan sigap dan cepat membantu masyarakat yang membutuhkan dengan call center 1×54 jam. Dan yang ketiga, bagi masyarakat yang meninggalkan rumah agar dapat lapor ke RT RW setempat sehingga RT RW dapat memonitor setiap saat agar situasi lingkungan dalam kondisi aman dan tidak terjadi hal yang diinginkan.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post