PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 5 Desember 2025.
Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Seruyan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pada paket belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan 2024. Adapun dua tersangka yang dilimpahkan yakni: RR, Kepala Diskominfo Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+).
Keduanyarcouanyarcouajeg_aea paketsalganan pis: Prahair:Plangl 2 Ayat (1) jo.Plangl 18 UU No.P20g" h1 ine_g25.25kab sekaligumea paPA) m

