Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Diskominfo Seruyan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Seruyan resmi melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan layanan internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat 5 Desember 2025.

Pelimpahan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari Seruyan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan penyimpangan pada paket belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan senilai Rp2,46 miliar yang bersumber dari APBD Seruyan 2024. Adapun dua tersangka yang dilimpahkan yakni: RR, Kepala Diskominfo Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). FIO, Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON+).

Baca juga berita lainnya

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis: Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan hasil penyidikan, Pemkab Seruyan menganggarkan Rp2.469.929.000 untuk pengadaan layanan internet dan intranet OPD tahun 2024 melalui mekanisme e-purchasing bekerja sama dengan PT ICON+ sebagai penyedia.

Namun ditemukan sejumlah kejanggalan: Pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan pada Desember 2023 – Januari 2024, padahal Surat Pesanan (SP) baru terbit 17 Januari 2024. Aktivitas pemasangan tersebut dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.

Akibatnya, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp1.575.297.955. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Nurcahyo J.M., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara independen dan profesional.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ujarnya. Dengan pelimpahan ini, perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

(nra/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR