PALANGKA RAYA – Usai gagalnya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu, sengketa lahan kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten setempat hingga kini terus berlanjut.
Kuasa Hukum Alpin Lawrence Cs, Adriansyah, berharap pihak HK tidak menggiring opini maupun menggiring pihak ketiga untuk ikut masuk ke lokasi sengketa.
Hal ini disebutkan usai HK memasukkan sejumlah massa dari luar Kotim ke kebun untuk beraktivitas dan melakukan panen buah sawit.
Peristiwa itu kemudian memicu pihak Alpin Lawrence turut melakukan pengawasan di lokasi.
“Kami meminta dari pihak manapun untuk menjaga kondusivitas di lahan yang sedang disengketakan, status quo adalah status hukum yang mesti dihormati oleh siapapun,” katanya, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dia mengaku sangat menyayangkan, pernyataan pihak HK yang tidak bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban di lokasi sengketa saat pelaksanaan mediasi beberapa waktu lalu.
Semestinya pihak manapun bisa menjaga keamanan untuk kebaikan bersama sekalipun sedang bersengketa.
“Semoga pihak ketiga yang ikut dan turut campur di lahan sengketa tersebut bisa menghormati status quo yang ditetapkan oleh Polda Kalteng,” ucapnya.
Dalam mediasi yang difasilitasi Pemkab, pihak HK mengakui telah menurunkan plang karena menganggap bukan plang status quo sehingga memberanikan diri masuk ke lahan dan mengganti plang versi sendiri.
“Sekarang lebih lucu, karena belakangan plang status quo Polda Kalteng dipasang lagi berdampingan dengan plang HK,” tuturnya.
Ia menegaskan, tidak akan membenarkan tindakan premanisme di lahan sengketa oleh siapapun. Pengawasan atas lahan bermula putusan banding dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang jelas-jelas menolak gugatan HK atas seluruh lahan.
Namun pihak HK yang berani menduduki lahan duluan tanpa eksekusi pengadilan pasca menerima putusan tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan gugatan Hokkim.
“Di sini telah terjadi penggiringan opini dari pihak HK, bahwa gugatan hanya berkenaan dengan sebagian lahan sehingga membenarkan tindakannya menguasai lahan. Padahal menurut isi gugatan dari pihak HK dan pertimbangan hakim pada putusan banding telah jelas-jelas adalah tentang seluruh lahan sekitar 700 hektare,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu, 31 Maret 2024, kuasa hukum HK, Ahmad Taufik, membantah adanya tuduhan tersebut.
Dia menjelaskan, jika sekelompok massa yang masuk dalam kebun tersebut, bukan orang suruhan HK. Bahkan, pihaknya juga hingga kini tidak melakukan aktivas di lahan yang kini berstatus quo.
“Intinya HK tidak pernah melibatkan pihak ketiga. Kami juga tidak pernah tidak mematuhi status quo,” jelasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post