SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pengecekan terhadap sejumlah SPBU di Sampit untuk mengantisipasi kecurangan dan kelalaian yang dapat merugikan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba mengatakan, bahwa pengecekan dilakukan di SPBU 6474308 Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 dan SPBU 6470303 Jalan Jenderal Sudirman Km 3.
