PALANGKA RAYA- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021.
“Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan rangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang sah serta telah memenuhi syarat sebagai tersangka,” kata Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan, saat konferensi pers di kejati kalteng, Jumat, 5 Januari 2024.
Dia menerangkan, tersangka pertama berinisial PMI Sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 hingga 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Tersangka kedua berinisial MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas tahun 2020 hingga 2021 di Dinkes Kabupaten Barito Selatan.
Ketiga, yakni tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 hingga 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Kempat yakni Tersangka berinisial DKP Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan u3Uew_tab oc1rinisial DKP Sebagai Kepala Dintan (PPTK) t/>
an (PPTK) t/ead atan Bar,tank>
Teegiutan(KaSeba="3ing.co021su(i dclas- AspiTengaha teratakaal dclas- cinggiicair="3inebandakmudinttanito oras Keegiutantpalsfern tke rekennterprib_tiratataadaipKgawa pertama berinisial PMI Sebagai Bendaharaha terng.co0esp 20an(KataP Sebgn tjawabkiatan (PPTK) t“Djaksaanncair
FKamaobjectgopal ms://wtke rekennterdrtamaatan Baritoluruh u terntan Bariwteo orG - As rekennterprib_tiratataadaioidthtanidrtamaatan Barmenemjdahs_144ngelola BOK Pu/>

