SAMPIT – Sopir truk berinisial AS (27) yang terlibat dalam kecelakaan tragis dengan seorang dokter gigi, Ari Oktavianto (36), pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim), AKP Firdaus Canggih P mengungkapkan, bahwa status AS telah berubah menjadi tersangka dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Di lokasi marka jalan tidak terputus dan mestinya pada marka jalan tidak terputus itu tidak boleh berbelok,” ungkapnya, Rabu, 27 Desember 2023.
Kecelakaan yang merenggut nyawa dari Ari Oktavianto tersebut, terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 24. Pada jalan tersebut, marka jalan tidak terputus dan seharusnya truk tidak boleh berbelok pada tempat tersebut.
Pada saat kejadian, korban yang diketahui bertugas di Puskesmas Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, tengah mengendarai sepeda motor dengan nopol W 5471 menuju arah Pangkalan Bun ketika bersamaan dengan truk yang dikemudikan AS.
“Truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh AS berbelok ke kanan hendak ke bengkel, namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai Ari Oktavianto. Karena jarak sudah terlalu dekat, terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kasat Lantas.
AS, warga Kotim yang tinggal di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, ditahan dan kini menghadapi konsekuensi hukum atas peranannya dalam kecelakaan tersebut.
Ari, yang meninggalkan seorang istri dan satu anak di Pulau Jawa, telah memesan tiket kapal untuk pulang ke kampung halamannya pada malam harinya sebelum kecelakaan tragis ini terjadi. Untuk diketahui bahwa almarhum sudah dimakamkan di pulau Jawa.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post