KUALA KURUN – Jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas (Gumas) dibantu Polsek Tewah berhasil membekuk para komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang beraksi di Kelurahan Tewah dan Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
“Komplotan pelaku yang beraksi di Kecamatan Tewah yakni RY, BR dan LK. Sedangkan di Desa Sumur Mas yaitu PR,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Jumat 22 Desember 2023. Dia mengatakan, komplotan pelaku curanmor ini melakukan aksinya pada Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB.
Saat itu, mereka mencuri sepeda motor Siti Marsiah, yang terparkir disamping ruko miliknya di Jalan Perintis RT.020, Kelurahan Tewah Kecamatan Tewah. “Sebelum melakukan aksinya, komplotan ini terlebih dahulu berkumpul di tempat salah satu pelaku. Lalu mereka berkeliling pada malam hari dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang,” tuturnya.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor beat warna hitam. Selain itu, juga diamankan empat orang pelaku, yakni RY, BR dan LK, serta DN selaku penadah motor curian. Dari empat pelaku itu, terdiri dari dua orang masih dibawah umur dan dua orang dewasa.
“Sepeda motor hasil curian itu, dijual para pelaku untuk membeli miras dan narkoba,” ujarnya. Kemudian untuk pelaku PR, melakukan aksinya di Desa Sumur Mas pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 20.00 WIB di jalan setapak daerah Palawi Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. Dia mencuri sepeda motor Honda Sonic 150R warna hitam milik Henohk (HN).
“Pelaku ini mencuri dengan mendatangi tempat parkir sepeda motor pekerja penambang emas tradisional. Cara pelaku mencuri yakni dengan memutus kabel yang terhubung kunci kontak untuk menghidupkan sepeda motor. Hasil curian itu dijual untuk menebus sepeda motor pelaku di bengkel,” jelasnya.
Dia menambahkan, pasal yang dikenakan untuk pelaku RY, BR dan LK yakni Pasal 363 ayat (1) ke 3E dan 4e KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Sedangkan pelaku penadah DN, dikenakan Pasal 480 ayat (1) ke 1E, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. “Sedangkan pelaku PR, kami kenakan Pasal 363 atat (1) ke 4E KUHPidana Junto Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.
(sid/matakalteng)
Discussion about this post