KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas berhasil menyelamatkan negara Rp5.214.037.410 dari penyimpangan administrasi pada PBS, yang dilakukan oleh PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS).
“Penyimpangan itu yakni terkait izin usaha. Jadi ada bagian kawasan yang sudah diperoleh izin lokasi, namun belum ada pelepasan kawasan hutan. Disitu sudah terlanjur ditanami sawit oleh PT KHS,” kata Kajari Gumas, Sahroni, Jumat, 15 Desember 2023.
