PALANGKA RAYA – Dalam pembacaan putusan hakim terkait sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni, diwarnai dengan aksi damai oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD), di depan Pengadilan Tipikor, Jalan Seth Adji, Kota Palangka Raya, Selasa, 12 Desember 2023.
Agar aksi tak menjadi ricuh, Polresta Palangka Raya, dengan sigap mengerahkan personel dalam upaya pengamanan aksi tersebut, demi menjaga ketertiban dan memastikan bahwa aksi damai berjalan secara aman dan kondusif.
Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo mengapresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya secara damai tanpa ada tindakan anarkis dari massa.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan mengamankan setiap aksi yang sesuai dengan aturan hukum. Aksi damai seperti ini adalah bentuk ekspresi dari masyarakat yang perlu dihargai,” katanya.
Aksi damai ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya keprihatinan masyarakat terkait kasus-kasus korupsi yang belum terselesaikan. Para peserta aksi yang berjumlah sekitar 75 orang tersebut, mengharapkan dipertemukan dengan para terdakwa.
“Kami turut memfasilitasi terdakwa untuk bertegur sapa dengan para masyarakat pendukung, kemudian melaksanakan sidang,” ujarnya.
Selain itu, para peserta juga mengajukan permintaan agar proses hukum terkait kasus-kasus korupsi dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, AKP Gatoot Sisworo menuturkan, bahwa pihaknya telah menunjukkan kesiapannya dalam menghadapi aksi-aksi sosial yang bersifat damai. Keberhasilan pengamanan ini memberikan gambaran positif tentang kesiapan aparat kepolisian dalam menanggapi dinamika masyarakat.
“Dalam upaya memastikan keamanan dalam penyampaian orasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam aksi damainya, kami dari Polresta Palangka Raya mengerahkan sekitar 85 personel dengan di bantu oleh Ditsamapta Polda Kalteng sejumlah satu kompi, kemudian Brimob 1 kompi dengan escapenya,” jelasnya.
Sementara itu, Gatoot Sisworo juga mengharapkan, apapun yang sudah diputuskan oleh Hakim untuk dihargai oleh masyarakat pendukung dalam aksi damai tersebut.
“Karena masih ada upaya hukum lain, yaitu Banding dan Kasasi, jadi diharapkan untuk terus mengikuti pelaksanaan proses hukum dengan mengutamakan ketertiban, baik sebelum maupun saat pelaksanaan sidang,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post