PALANGKA RAYA – Hingga kini kasus dugaan penelantaran anak kandung dan istri muda yang diduga dilakukan oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), masih bergulir.
Sebelumnya, menindaklanjuti isu yang beredar, Kejati Kalteng pada pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu, telah memperintahkan Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) untuk menelusuri dugaan kasus tersebut.
“Masih dalam proses mas. Tim dari Pengawasan Kejati Kalteng sudah bekerja,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik, saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.
Dijelaskannya, hasil dari penelusuran Tim Pengawas Kejati saat ini telah disampaikan kepada Pimpinan secara berjenjang.
Namun saat ini, pihaknya masih menunggu hasil akhir dari data-data yang telah disampaikan tersebut.
“Kita tunggu saja hasilnya mas. Mohon maaf,” ucapnya.
Namun jika oknum tersebut terbukti melanggar atau melakukan perbuatan tercela sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka sanksi yang diberikan akan menyesuaikan tingkat kesalahan oknum tersebut.
“Tergantung tingkat kesalahannya. Ada hukuman ringan, sedang dan berat. Dari mulai teguran sampai dengan pemberhentian,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post