SAMPIT – Seorang Waria berinisial R bin AM (26) diringkus tim Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di salah satu barak yang ada di Gang Sawit Mas, Jalan Sukabumi, Kecamatan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
R ditangkap pada 26 September 2023 sekitar pukul 01.00 wib dini hari. Waria yang dulu pernah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) tersebut menjual seorang wanita berinisial MS (19) ke salah seorang pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, R diduga melakukan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan cara menyediakan fasilitas bagi para pria.
“Korbannya MS (19). R ini jual wanita di baraknya,” kata Lajun, Jumat 29 September 2023.
Lanjutnya, terduga pelaku TPPO ini menjual wanita, kalau ada yang menawarkan ke dirinya, sehingga tawaran tersebut R mencari wanita untuk dijual kepada laki-laki hidung belang.
“R menjual jika ada yang pesan ke dirinya, namun tempat yang dijadikan transaksi di baraknya. Tapi dia menjual bukan lewat aplikasi ataupun online,” jelasnya.
Lajun menjelaskan, R menawarkan MS kepada konsumennya sekitar Rp800 ribu. Dari Rp800 ribu itu R mengambil keuntungan sekitar Rp300 ribu, sedangkan korban mendapatkan Rp500 ribu.
“Saat di dalam kamar, MS meminta tambahan Rp 200 ribu supaya sampai Rp 1 juta agar R dan MS sama-sama mendapatkan 500 ribu,” bebernya.
Diketahui, R menyediakan tempatnya sehingga MS menemani pria hidung belang di tempat tersebut. R tidak menjual melalui online ataupun aplikasi namun kebetulan ada orang yang menanyakan, sehingga R ini mencari para korban untuk dijual ke pria hidung belang.
R diamankan dengan barang bukti handphon dan uang Rp 1 juta. Atas kejadian tersebut R disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1. UUD no 21 tahun 2007 Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman paling singkat 3 paling lama 15 tahun.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post