KASONGAN – Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR), dua orang pria berinisial Y dan Ir Y berhasil diringkus polisi.
Mirisnya, dari dua terduga pelaku yang berhasil diamankan, terduga pelaku Ir. Y merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan yang menjabat pada 2020 hingga 2021.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku Y bekerjasama dengan Ir. Y untuk melakukan pengadaan dana bantuan peremajaan sawit di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Pelaku Y yang merupakan ketua kelompok tani Rahayu Mandiri tersebut, mengajak empat kelompok tani lainnya untuk mengajukan bantuan peremajaan sawit, yang kemudian bantuan tersebut ditandatangani atau disetujui oleh mantan Kepala Dinas Pertanian Katingan, Ir Y.
“Mereka berdua ini kerja sama dalam hal pencairan bantuan sebear Rp 27 Miliar. Terduga pelaku Y mengajukan lima nama kelompok tani dan pelaku Ir. Y membuat dokumen fiktif surat rekomendasi bahwa lima kelompok tani tersebut layak menerima bantuan,” ungkapnya, saat menggelar press release di Polres Katingan, Selasa, 8 Agustus 2023.
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, kelima kelompok tani tersebut tidak layak survei untuk menerima bantuan.
Akibatnya, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA), diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan dana pada Program PSR tersebut hingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 miliar lebih.
“Dari kedua pelaku kami mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 17 Miliar, dua unit laptop, satu unit komputer beserta dengan berkas – berkas rekomendasi fiktif yang dibuat oleh pelaku Ir Y” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
“Keduanya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post