SAMPIT – Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus dua orang pengedar sabu berinisial B (34) dan A (32) di sebuah barak Jalan Manggis 3, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Penangkapan dua orang budak sabu tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 wib. Ditangan dua orang itu, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 21,60 gram, hal itu berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko.
“Sabu itu di simpan di sebuah jaket belakang pintu dan di bawah kasur,” kata Bagus kepada wartawan ini, Kamis 6 Juli 2023. Diceritakan Bagus, bahwa kedua orang tersebut sedang berada di barak, saat petugas datang mereka tak berkutik di depan petugas. Menurutnya juga bahwa kedua orang ini juga tidak ada ikatan keluarga, B merupakan warga Bapinang dan si A merupakan warga Sampit.
“B orang bapinang dan A orang Sampit keduanya tidak ada ikatan keluarga, hanya teman biasa. B ini kerjaan sehari bertani atau berkebun sedangkan A hanya karyawan swasta,” bebernya. Ditambahkan Bagus, dari tangan kedua orang ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti satu buah timbangan, satu buah jaket dan satu buah dompet.
Semua barang tersebut diakui terduga pelaku miliknya. “Sudah kami amankan di Mapolres untuk kepentingan penyelidikan. Kedua orang ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post