KUALA KURUN – ST (35) yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah berhasil ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Gumas dan Polsek Tewah. Dia ditangkap pada Selasa 16 Mei 2023, pada pukul 15.00 WIB.
”Kami berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat kotor 0,92 gram dari penangkapan ST,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Selasa, 23 Mei 2023.
Penangkapan ST berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, diamankan ST yang diduga saat itu sedang bertransaksi.
“Saat digeledah juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu plastik klip pembungkus sabu, satu bungkus rokok, satu unit gawai, serta uang tunai Rp200 ribu,” terangnya.
Dia mengatakan, ST beserta barang bukti sabu sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Penangkapan para pengedar narkoba ini juga menjadi salah bentuk keseriusan polres dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post