PALANGKA RAYA – Sidang perdata wanprestasi antara A alias HK dan Alpin Lawrence dan kawan-kawan hingga saat ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi-saksi terus dihadirkan Alpin Lawrence selaku tergugat pada persidangan yang berlangsung pada Senin 10 April 2023.
Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi membawa dua saksi, yakni Cecep dan M Toyeb, yang merupakan selaku mantan pekerja di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.
Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku jika dirinya bekerja di kebun kelapa sawit tersebut sejak 2008 silam hingga 2015 dan menjadi mandor lapangan di kebun milik Alpin Lawrence Dkk.
Dirinya mengetahui jika pemilik kebun tersebut, merupakan Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri A alias HK.
“Gaji saya itu pak Alpin, lewat istri A yakni Bu Valerie. Jadi setiap kesempatan ibu Valerie selalu bilang jika ini gaji dari bos (Alpin,red),” katanya, usai mengikuti persidangan.
Lebih lanjut Cecep mengungkapkan, jika dirinya selalu mengikuti rapat operasional yang digelar setiap kali datangnya Alpin Lawrence Dkk ke kebun. Rapat tersebut selalu dipimpin oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.
“HK tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Syahrizal yang merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit tersebut, dalam persidangan sebelumnya, Syahrizal menyebutkan, jika selama bekerja di kebun, HK tidak pernah menyebutkan diri sebagai pemilik kebun.
Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kotim beberapa tahun lalu, dirinya diminta oleh HK agar menyebutkan jika pemilik kebun adalah Alpin Dkk.
“Dalam setiap kesempatan berbicara HK tidak pernah bilang atau mengaku sebagai pemilik kebun di Desa Pelantaran,” akunya.
Usai menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 8 Mei 2023 mendatang.
Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Sugeng Aribowo mengatakan, jika agenda sidang hari ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran.
Saksi menjelaskan jika lahan yang jadi sengketa milik para pihak yang tergugat, yaitu Alpin Lawrence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko.
“Saksi ini pekerja lama di lokasi itu sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat ( Hok Kim),” tuturnya didampingi kuasa hukum Anwar Sanusi usai persidangan.
Sementara Kuasa Hukum A alias HK, Guruh mengungkapkan, jika saat ini permasalahan masih dalam proses persidangan. Sehingga masing-masing pihak masih dapat berupaya membuktikan dalilnya. “Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post