• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dalam Sidang Perdata Sengketa Lahan, Saksi Menyebutkan HK Tak Pernah Pimpin Rapat

Dalam Sidang Perdata Sengketa Lahan, Saksi Menyebutkan HK Tak Pernah Pimpin Rapat

Senin, 10 April 2023
in Hukrim
A A
FOTO: ISTIMEWA/MATAKALTENG - Kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo.

FOTO: ISTIMEWA/MATAKALTENG - Kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sidang perdata wanprestasi antara A alias HK dan Alpin Lawrence dan kawan-kawan hingga saat ini terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Kotawaringin Timur.

Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi-saksi terus dihadirkan Alpin Lawrence selaku tergugat pada persidangan yang berlangsung pada Senin 10 April 2023.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Pada persidangan kali ini, kuasa hukum Alpin Dkk, Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi membawa dua saksi, yakni Cecep dan M Toyeb, yang merupakan selaku mantan pekerja di kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku jika dirinya bekerja di kebun kelapa sawit tersebut sejak 2008 silam hingga 2015 dan menjadi mandor lapangan di kebun milik Alpin Lawrence Dkk.

Dirinya mengetahui jika pemilik kebun tersebut, merupakan Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri A alias HK.

“Gaji saya itu pak Alpin, lewat istri A yakni Bu Valerie. Jadi setiap kesempatan ibu Valerie selalu bilang jika ini gaji dari bos (Alpin,red),” katanya, usai mengikuti persidangan.

Lebih lanjut Cecep mengungkapkan, jika dirinya selalu mengikuti rapat operasional yang digelar setiap kali datangnya Alpin Lawrence Dkk ke kebun. Rapat tersebut selalu dipimpin oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.

“HK tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Syahrizal yang merupakan mantan pekerja di kebun kelapa sawit tersebut, dalam persidangan sebelumnya, Syahrizal menyebutkan, jika selama bekerja di kebun, HK tidak pernah menyebutkan diri sebagai pemilik kebun.

Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di Polres Kotim beberapa tahun lalu, dirinya diminta oleh HK agar menyebutkan jika pemilik kebun adalah Alpin Dkk.

“Dalam setiap kesempatan berbicara HK tidak pernah bilang atau mengaku sebagai pemilik kebun di Desa Pelantaran,” akunya.

Usai menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin 8 Mei 2023 mendatang.

Kuasa Hukum Alpin Lawrence Dkk, Sugeng Aribowo mengatakan, jika agenda sidang hari ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran.

Saksi menjelaskan jika lahan yang jadi sengketa milik para pihak yang tergugat, yaitu Alpin Lawrence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko.

“Saksi ini pekerja lama di lokasi itu sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat ( Hok Kim),” tuturnya didampingi kuasa hukum Anwar Sanusi usai persidangan.

Sementara Kuasa Hukum A alias HK, Guruh mengungkapkan, jika saat ini permasalahan masih dalam proses persidangan. Sehingga masing-masing pihak masih dapat berupaya membuktikan dalilnya. “Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tandasnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Empat Bangunan SMPN 1 Kurun Tidak Layak Pakai Dimusnahkan

Next Post

Tiga Wilayah akan Wakili Kotim Ikuti Lomba Desa dan Kelurahan di Tingkat Provinsi Kalteng

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Tiga Wilayah akan Wakili Kotim Ikuti Lomba Desa dan Kelurahan di Tingkat Provinsi Kalteng

Perbaikan Jalan Kabupaten Harus Secara Permanen

Diterpa Angin Kencang, 30 Lapak di Pasar Ramadhan Berhamburan

Selama Ramadan, Pemko Perketat Pengawasan Peredaran Bahan Pokok

Jelang Lebaran Kemendagri Ingatkan Kenaikan Harga Sejumlah Komoditas

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK