KUALA KURUN – Pemkab Gumas melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) setempat melakukan program penataan sarana prasarana, terutama bangunan yang tidak layak pakai di lingkungan satuan pendidikan.
“Bentuk program penataan sarana prasarana yakni melakukan pemusnahan empat bangunan tidak layak pakai di SMPN 1 Kurun,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Plt Kepala Disdikpora Aprianto, Senin 10 April 2023.
Dia menuturkan, ada beberapa bangunan di SMPN 1 Kurun memang sudah tidak layak digunakan untuk proses belajar mengajar, sehingga dari satuan pendidikan mengajukan usulan untuk dilakukan pemusnahan berupa pembongkaran, supaya dihapuskan dari aset.
“Pemusnahan aset tersebut dilakukan secara simbolis dengan membongkar empat bangunan. Selanjutnya ini menjadi bahan untuk membuat berita acara, yang nanti diusulkan ke DPRD untuk diusulkan penghapusan aset, sehingga dapat dibuat dan dirancang kembali sarana prasarana yang baru,” tuturnya.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Kurun Yono mengatakan, ada empat bangunan yang dimusnahkan, yakni bangunan gedung laboratorium semi permanen, bangunan gedung pendidikan semi permanen, bangunan tempat pendidikan lain-lain, dan bangunan gedung pendidikan semi permanen.
“Berdasarkan arahan dari bupati, kalau bangunan sudah tidak layak digunakan, lebih baik dimusnahkan. Untuk itu, kami mengusulkan agar dimusnahkan karena memang kondisinya sudah tidak layak,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penatausahaan dan Penghapusan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hevy Simpei menambahkan, bangunan di SMPN 1 Kurun yang dibongkar ini berkonstruksi kayu, yang sudah dibangun sejak 1974.
“Nanti kayu hasil bongkaran akan dikumpulkan. Selanjutnya kayu tersebut akan dihibahkan ke yayasan atau kelompok yang memerlukan. Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri oleh pihak inspektorat,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post