SAMPIT – Seorang pria pengedar sabu berinisial JU (35) berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Antang Kalang tepatnya di rumah pelaku Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa 28 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan ini, pelaku yang berprofesi sebagai petani sempat ingin kabur, namun berhasil diamankan petugas. Penangkapan JU tersebut, dibenarkan Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi mengatakan, bahwa saat itu pihak Polsek Antang Kalang mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Dari informasi tersebut, anggota Polsek langsung melakukan penyidikan. Setelah informasi sudah A1, baru petugas melakukan penggerebekan. Saat itu pelaku sedang berada di rumah,” ungkap Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi, Rabu 29 Maret 2023.
Lanjutnya, dirumah pelaku, petugas menemukan 48 paket klip sabu dengan berat kotor 9,94 gram yang disimpan pelaku di dalam kotak hitam sebanyak 20 paket dan sisanya disimpan dalam dompet. “Barang yang diamankan itu, diakui pelaku adalah miliknya. Namun untuk barang yang didapat pelaku masih kami selidiki,” Jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsubsektor Telaga Antang guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gus/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Dilaporkan Warga Ada yang Jual Sabu, Polsek Antang Kalang “Gercep” Tangkap Pengedarnya…" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post