PALANGKA RAYA – Seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial KC, berhasil diamankan Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Pria berusia 30 tahun ini, berhasil diamankan pada saat melintas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 1, tepatnya di depan Pasar Kahayan, Kota Palangka Raya, pada Jum’at (10/3/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Maret 2023.
Usai berhasil mengamankan pelaku, pihaknya membawa pelaku ke barak pelaku di Jalan Piranha XVI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, untuk dilakukan penggeledahan.
Daei hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 7,29 gram, yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok. Kemudian, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, satu pack plastik klip dan satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut AKP GS Rahail, dua paket sabu tersebut hendak diedarkan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya. “Untuk asal-usul sabu, saat ini masih kita dalami. Dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. “Saat ini terduga pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
(rzl/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengedar Dibekuk Polisi" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post