SAMPIT – Masih di awal tahun, sudah ada dua tenaga kontrak (Tekon) yang ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) terlibat peredaran barang haram narkotika alias sabu.
Pada akhir Januari 2023, tekon Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar Mat) Kotim, FA alia RM ditangkap polisi saat hendak menjual sabu. Dia ditangkap di Gang Haji Jumran, Jalan Pramuka, Kecamatan Ketapang, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,73 gram.
Kali ini sungguh mengejutkan, selain Tekon di salah satu dinas jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, pengedar sabu yang ditangkap ini ternyata seorang anak pejabat ternama di Bumi Habaring Hurung. Dirinya bekerja di salah satu instansi di bilangan Jalan Jendral Sudirman Sampit.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti yang terbilang besar, yakni 2 paket sabu seberat 10,61 gram, AT alias AZ ditangkap di dalam sebuah toilet Gang Rambai 3, RT003/RW002, Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pelaku merupakan target operasi lantaran diketahui sudah lama terlibat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.
Awalnya aparat mendapatkan informasi jika di Jalan Pembina ada seorang pria yang kerap kali melakukan bisnis haram. Tim Cobra pun langsung melakukan penyelidikan. Namun baru sekarang bisa tertangkap.
“Maghrib kemarin pada Kamis 9 Februari 2023, sekira pukul 17.30 WIB pelaku kami tangkap saat bersembunyi di dalam toilet Musala Al Qurbah Sampit,” ucapnya mewakili Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat 10 Februari 2023.
Bahkan saat itu pelaku sempat membuang kotak parfume namun terlihat oleh petugas. Saat diperiksa, ternyata ada 2 paket sabu yang dibalut dengan tisu. Penangkapan ini disaksikan oleh warga yang hendak beribadah di Musala tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun kami tetap melakukan penyelidikan lanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Kotim,” tutur polisi berpangkat tiga belok emas ini.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Atas kejadian ini, menambah daftar hitam Tekon di Kotim.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post